PINJAMAN
Bebas Biaya Administrasi…
Biaya Provisi : 2,2%
A. PINJAMAN UMUM
PINJAMAN BAGI MASYARAKAT UMUM DENGAN PLAFOND DIATAS Rp. 1,5 JUTA *SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU
Suku Bunga :
Besar Pinjaman >Rp. 1,5 Juta s.d Rp. 30 Juta
Angsuran Pokok + Bunga : 2%/bulan, flaterate
Angsuran Bunga : 2,75%/bulan
Besar Pinjaman >Rp. Rp. 30 Juta
Angsuran Pokok + Bunga : 1,75%/bulan, flaterate
Angsuran Bunga : 2,25%/bulan
Jangka Waktu : Maksimal 60 Bulan
B. PINJAMAN KENCANA
PINJAMAN BAGI MASYARAKAT UMUM DENGAN PLAFOND SAMPAI DENGAN Rp. 1,5 JUTA *SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU
Suku Bunga :
Besar Pinjaman s.d Rp. 1,5 Juta
Angsuran Pokok + Bunga : 2%/bulan, flaterate
Jangka Waktu : Maksimal 12 Bulan
PERSYARATAN PERMOHONAN PINJAMAN
1. Calon peminjam harus memiliki identitaS diri yang lengkap dan jelas seperti : KTP, SIM atau bukti diri lainnya.
2. Calon peminjam harus berdomisili yang tetap di wilayah kerja Bank.
3. Peminjam harus suami istri bagi yang telah menikah, bagi yang belum menikah harus mengikutsertakan orang tua / keluarga terdekat.
4. Memiliki usaha yang jelas, tidak terlarang dan mempunyai pengalaman yang cukup dibidangnya (tidak usaha baru / coba-coba).
5. Agunan yang diserahkan harus atas nama calon peminjam berupa : BPKB, SHM, HGB, HGU atau bukti kepemilikan laiannya.
6. Agunan berupa kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 1990 keatas.
7. Untuk kelancaran pembayaran pajak, bagi kendaraan yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman pengurusannya dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Keterangan dari Bank. Bagi kendaraan yang berlokasi diluar Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, BPKB dapat dipinjamkan sementara dengan alternatif kendaraanya dititipkan di Bank atau menyediakan jaminan pengganti yang setara dengan status kepemilikan yang jelas.
8. Mengisi formulir permohonan pinjaman yang isediakan Bank secara lengkap.
9. Pelayanan diluar ketentuan tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi.
PROSEDUR PELAYANAN PINJAMAN
1. Calon Nasabah datang, dilayani oleh Petugas Pelayanan Pinjaman
2. Petugas memberitahukan ketentuan dan persyaratan pelayanan pinjaman yang berlaku kepada nasabah
3. Calon Nasabah mengisi formulir permohonan pinjaman dibantu oleh petugas dan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kredit
4. Petugas mencatat permohonan pinjaman kedalam register SKPP (Surat Keterangan Permohonan Pinjaman)
5. Register SKPP beserta formulir permohonan diserahkan kepada Direksi untuk mendapat disposisi proses lebih lanjut
6. Setelah disposisi, resgister SKPP dan formulir permohonan dikembalikan kepada Petugas Pelayanan Pinjaman untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Pemeriksa Kredit
7. Petugas Pemeriksa Kredit melakukan pemeriksaan dengan cara :
a. Melakukan pemeriksaan administrasi, yaitu melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dan kebenaran
dokumen-dokumen yan dipersyaratkan serta melakukan wawancara untuk mendapatkan informasi
yang diperlukan.
b. Melakukan pemeriksaan lapangan(On The Spot)untuk mengetahui dan meneliti kebenaran domisili,
kondisi usaha, jaminan calon peminjam. Disamping itu dapatkan pula informasi dari tetangga /warga
sekitar, rekan bisnis, tokoh masyarakat, aparat desa dan pihak lain yang dirasa perlu
8. Berdasarkan hasil pemeriksaan Petugas Pemeriksa Kredit membuat laporan hasil pemeriksaan yang
dituangkan dalam Memorandum Analisis Kredit (MAK) sebagai rekomendasi untuk putusan kredit yang
akan diberikan
9. Berkas kredit yang telah selesai diproses diserahkan kepada Direksi untuk mendapat putusan
10. Berkas kredit yang telah diputus dierahkan kepada Petugas Pelayanan Pinjaman untuk persiapan
realisasi
11. Petugas Pelayanan Pinjaman mempersiapkan dokumen kelengkapan realisasi pinjaman antara lain:
- Surat Pemberitahuan Putusan Kredit
- Surat Hutang
- Pengikatan Jaminan
- Kartu Pinjaman
- Kuintansi Pembayaran
- Tanda setoran untuk :
· Setoran provisi
· Setoran tabungan
· Setoran biaya administrasi
· Setoran biaya materai
· dan premi asuransi
- Setor Tanda terima jaminan
12. Petugas meminta nasabah untuk menandatangani dokumen realisasi pinjaman secara lengkap dan benar.
Nasabah disuruh membaca surat hutang dan dokumen pengikatan jaminan.
13. Petugas memberikan penjelasan dan informasi penting lainnya kepada nasabah sehubungan dengan
realisasi pinjaman tersebut
14. Berkas pinjaman yang sudah lengkap diserahkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan / fiat
bayar
15. Berkas pinjaman yang telah mendapat persetujuan / fiat bayar dikembalikan kepada Petugas Pelayanan
Pinjaman
16. Petugas Pelayanan Pinjaman menyerahkan kuintansi pembayaran, tanda setoran, buku tabungan, tanda
terima jaminan kepada kasir untuk melakukan pembayaran
17. Kasir memanggil nasabah untuk melakukan pembayaran atas realisasi pinjaman
18. Petugas Pelayanan Pinjaman melaksanakan pengarsipan atas berkas pinjaman