PT. BPR VII KOTO
BERANDA
SEJARAH
PENGURUS
VISI DAN MISI
ALAMAT dan Pengumuman Penggabungan
APAKAH ITU BPR...???
PRODUK PINJAMAN
PRODUK SIMPANAN
TATA KELOLA (GCG)
GALERI
STRUKTUR ORGANISASI
LAPORAN KEUANGAN, BROSUR DAN IKLAN
TRIP TO BATAM DAN SINGAPURA
 

PRODUK SIMPANAN

SIMPANAN

A.    TABUNGAN

        1.    TABUNGAN UMUM

MERUPAKAN TABUNGAN UNTUK MASYARAKAT UMUM

 

2.  TABUNGAN PELAJAR

TABUNGAN KHUSUS PELAJAR BAIK SENDIRI MAUPUN KOLEKTIF DISEKOLAH MASING-MASING

 

3.  TABUNGAN QURBAN

TABUNGAN YANG DI PERUNTUKKAN PEMBAYARAN QURBAN

 

B.    DEPOSITO

SIMPANAN DENGAN JANGKA WAKTU TERTENTU (1 BULAN, 3 BULAN, 6 BULAN DAN 12 BULAN)

Suku Bunga Tabungan :

 Suku bunga Tabungan Umum dan Pelajar :

No

Saldo Tabungan

Suku bunga

/pa

Dasar perhitungan bunga

 

1

 

 


2

 



3

 

 

>Rp.50.000,-

s/d

Rp. 1.000.000,-

 

 >Rp.1.000.000,- s/d

Rp. 5.000.000,-

  

>Rp.5.000.000,-

 

3 %

 

 

  

4 %

 

 

5 %

 

Saldo terendah dalam bulan ybs

 

Saldo terendah dalam bulan ybs

 

Saldo terendah dalam bulan ybs

Persyaratan Pembukaan Rekening Tabungan :

1.         Fotokopi Identitas Diri (Kartu Tanda  Penduduk) dan Ahli Waris

2.     Setoran awal tabungan minimal Rp. 25.000,- dan setoran berikutnya minimal Rp. 10.000,-

3.       Saldo minimal setelah pengambilan Rp. 25.000,-

4.      Biaya penutupan rekening Rp. 3.000,-

5.   Setiap penyetoran/pengambilan harus menggunakan Buku  Tabungan

6.   Pengambilan hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan

7.   Setiap rekening tabungan dibebani biaya administrasi sebesar Rp. 1.000,- perbulan, kecuali Tabungan Pelajar dan Tabungan Qurban

Suku bunga Deposito : 

No

Jangka Waktu

Suku bunga

Pertahun

 

1

 

Untuk seluruh Jangka Waktu (1 Bulan, 3 Bulan, 6 Buan dan 12 Bulan)

 

 

7 %

 Persyaratan Pembukaan Deposito :

1.     Fotokopi Identitas Diri (Kartu Tanda Penduduk) dan Ahli Waris

2.     Pembukaan rekening Deposito harus dalam kelipatan Rp. 500.000,- (limaratus ribu
rupiah)

3.     Suku bunga yang diberikan berdasarkan negosiasi yang lebih tinggi dari suku bunga
LPS harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari nasabah

4. Dengan memperhatikan kebutuhan / ketersediaan dana berdasarkan pertimbangan Direksi,
     suku bunga simpanan dapat diberikan berdasarkan negosiasi, dengan ketentuan maksimum
     2% diatas suku bunga yang ditetapkan diatas.

 

 



Today, there have been 9 visitors (17 hits) on this page!
 
SEGERALAH KE PT. BPR VII KOTO..!!!
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Do you want your own website too?
Register for free